Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Permendikbud PPKS, Komnas HAM: Ada Masalah Lain yang Harus Diatasi

Kompas.com - 13/11/2021, 16:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai adanya masalah lain yang harus diatasi dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut dia, meskipun penerbitan Permen PPKS oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tersebut baik, tetapi menimbulkan persoalan yang menjadi kontroversi di publik karena kurangnya keterbukaan.

"Walaupun niatnya baik, tapi muncul persoalan. Makanya keterbukaan mengajak dialog semua pihak itu penting. Jelaskan bahwa Permen ini dalam rangka mencegah kekerasan, dasarnya, standarnya apa saja," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Dukung Permendikbud PPKS, Setara Institute: Kekerasan Seksual Meningkat, tetapi Tidak Ada Jaminan Hukum

Taufan mengatakan, dalam perspektif hukum internasional HAM, pihaknya melihat bahwa standar yang digunakan dalam Permen PPKS adalah consent atau persetujuan keduabelah pihak sudah benar.

Namun, ada masalah lain yang harus diatasi dari poin-poin yang tercantum dalam regulasi tersebut karena mengundang kontroversi.

"Dalam pandangan kami, mestinya (diatasi) dengan setting sosial dan edukasi bukan delik. Karena delik susah untuk dikenakan kepada orang-orang yang (melakukan interaksi seksual) suka sama suka," ujar Taufan.

"Ketika tidak terjadi (suka sama suka), ada orang yang merasa terganggu, dia mengalami masalah-masalah maka dia pengaduan. Pengaduan ini yang harus diteruskan," lanjut dia.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Permendikbud 30/2021 Bentuk Kehadiran Negara Lindungi dan Tolong Korban Kekerasan Seksual

Taufan mengatakan, selama ini kampus didorong supaya bertanggung jawab untuk memproteksi dan melindungi orang-orang yang dirugikan dari peristiwa apapun.

Meski Permen PPKS tidak berlawan dengan hukum positif yang ada, tetapi Taufan menilai perlu ada bagian yang tegas di dalamnya.

"Kalau dia sudah menjurus pada dalih hukum, di mana fungsi polisi? Jangan kampus mengambilalih tugas polisi. Kampus bukan tugas pemidanaan, pembagian peran itu harus jelas," ujar dia.

Menurut dia, tugas kampus paling jelas dalam hal ini adalah untuk memperkuat etik melalui komisi etiknya masing-masing.

Sebab dari kasus-kasus yang pernah terjadi, kata dia, banyak pula kasus yang diselesaikan dengan perdamaian.

Baca juga: Polemik Permendikbud PPKS, Nadiem Siap Terima Masukan dan Sowan ke Banyak Pihak

"Jadi perlu dibangun satu mekanisme pengaduan yang lebih bagus (di kampus) dan yang tidak kalah penting di Permen disebutkan fokus pada korban karena saya belum lihat secara detil bagaimana mekanisme, healing, dan pertolongan pada korban. Itu penting sekali karena kalau tidak itu akan terganggu pendidikannya," ucap dia.

Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com