Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: Tak Sesederhana Itu Dorong KPU Putuskan Tanggal Pemilu

Kompas.com - 13/11/2021, 07:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan terburu-buru.

Menurut dia, hal ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang memerlukan konsolidasi tak hanya dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan seluruh stakeholders terkait.

"Jadi enggak sesederhana itu kita dorong KPU. Apalagi Komisioner KPU ini kan nanti juga akan berakhir jabatannya. Jadi saya lihat bahwa memang masih butuh waktu," kata Doli saat ditemui usai pelantikan pengurus PPK Kosgoro 1957 di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (12/11/2021) malam.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim yang mendorong KPU untuk segera memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

Menyikapi hal itu, politikus Partai Golkar itu berpandangan bahwa diperlukan persiapan yang matang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: KPU: Presiden Jokowi Minta Anggaran Pemilu 2024 Lebih Efisien

Menurutnya, pandemi membuat KPU memerlukan pertimbangan dari pemerintah, DPR hingga penyelenggara pemilu lainnya yaitu Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelum memutuskan jadwal pelaksanaan

"Jadi karena situasinya ini tidak seperti biasa, tidak normal seperti biasa, maka ndak cukup itu ditentukan oleh satu atau dua institusi saja," nilai dia.

Lebih lanjut, Doli mencontohkan bagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020 juga memerlukan pertimbangan KPU, pemerintah, dan DPR guna menentukan tanggal pelaksanaannya.

Diketahui, Pilkada 2020 akhirnya dilakukan pada 9 Desember 2020. Menurut Doli, kesepakatan pelaksanaan pemilu tersebut disepakati oleh seluruh stakeholder terkait.

"Nah, tradisi itu yang mau kita bawa, karena 2024 itu juga bahkan lebih berat dari 2020," imbuh Doli.

Diketahui bersama, hari pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum dikeluarkan oleh KPU.

Hal ini dikarenakan masih adanya perdebatan antara pemerintah, DPR dan KPU terkait jadwal pelaksanaan Pemilu.

Baca juga: Sudah Diatur Undang-undang, KPU Diminta Tak Ragu Putuskan Hari H Pemilu 2024

Sebelumnya, Luqman Hakim berharap, KPU segera menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Ia menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3347 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa hari, tanggal, dan pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

"Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikit pun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Luqman dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com