JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan terburu-buru.
Menurut dia, hal ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang memerlukan konsolidasi tak hanya dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan seluruh stakeholders terkait.
"Jadi enggak sesederhana itu kita dorong KPU. Apalagi Komisioner KPU ini kan nanti juga akan berakhir jabatannya. Jadi saya lihat bahwa memang masih butuh waktu," kata Doli saat ditemui usai pelantikan pengurus PPK Kosgoro 1957 di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (12/11/2021) malam.
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim yang mendorong KPU untuk segera memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.
Menyikapi hal itu, politikus Partai Golkar itu berpandangan bahwa diperlukan persiapan yang matang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: KPU: Presiden Jokowi Minta Anggaran Pemilu 2024 Lebih Efisien
Menurutnya, pandemi membuat KPU memerlukan pertimbangan dari pemerintah, DPR hingga penyelenggara pemilu lainnya yaitu Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelum memutuskan jadwal pelaksanaan
"Jadi karena situasinya ini tidak seperti biasa, tidak normal seperti biasa, maka ndak cukup itu ditentukan oleh satu atau dua institusi saja," nilai dia.
Lebih lanjut, Doli mencontohkan bagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020 juga memerlukan pertimbangan KPU, pemerintah, dan DPR guna menentukan tanggal pelaksanaannya.
Diketahui, Pilkada 2020 akhirnya dilakukan pada 9 Desember 2020. Menurut Doli, kesepakatan pelaksanaan pemilu tersebut disepakati oleh seluruh stakeholder terkait.
"Nah, tradisi itu yang mau kita bawa, karena 2024 itu juga bahkan lebih berat dari 2020," imbuh Doli.
Diketahui bersama, hari pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum dikeluarkan oleh KPU.
Hal ini dikarenakan masih adanya perdebatan antara pemerintah, DPR dan KPU terkait jadwal pelaksanaan Pemilu.
Baca juga: Sudah Diatur Undang-undang, KPU Diminta Tak Ragu Putuskan Hari H Pemilu 2024
Sebelumnya, Luqman Hakim berharap, KPU segera menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Ia menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3347 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa hari, tanggal, dan pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
"Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikit pun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Luqman dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.