Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Pedagang Daging di Deli Serdang

Kompas.com - 12/11/2021, 21:50 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara memimpin pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap pembeli daging kikil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, SKP2 diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada tersangka Basri Sihaloho.

"Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jaksa Agung: Tindak Tegas Oknum Aparat yang Sokong Mafia Pelabuhan

Perkara ini terjadi pada Kamis (7/10/2021) pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari itu, terjadi perdebatan antara saksi korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) yang menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho (selaku pedagang/penjual daging).

Akibat tawar menawar tersebut, tersangka Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul saksi korban Melda Nova Sembiring sebanyak satu kali dengan tangan kanan yang mengenai tulang rahang sebelah kanan saksi korban, sehingga saksi korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan.

Perbuatan tersangka Hasan Basri Sihaloho dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

"Antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho sudah dilakukan perdamaian. Saksi korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa," ujar Leonard.

Baca juga: Tersangka Penusuk Pedagang Pasar Malabar Ditangkap

Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Buhanuddin menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan saksi korban.

"Kepada Tersangka, Bapak Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Leonard.

Jaksa Agung, kata Leonard, menilai bahwa terbitnya SKP2 atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, sehingga meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahim dengan korban.

Kepada saksi korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusannya yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah tetapi hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," tutur Leonard.

Baca juga: Jaksa Agung: Profesionalitas Jaksa Diuji Saat Tangani Perkara

Leonard juga mengatakan, dalam kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung hadir melihat dan memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restoratif justice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com