JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana terkait pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui enam orang saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang.
“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
“Dan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucap dia.
Baca juga: KPK Dalami Dokumen Fiktif Studi Kelayakan pada Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Enam saksi yang diperiksa adalah Ketua RT 02 RW 03 Rengas Iis Suryati, Ketua RW 08 Rengas Deddy H Widodo, dan Sekretaris Kelurahan Rengas Teguh Oktariyadi.
Kemudian, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur Sarifudin, Ketua RW 03 Rengas Ahmad Senan dan pihak swasta bernama Jendro Iskandar.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama H Surya. Namun, Surya mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Baca juga: Periksa Pengurus RT-RW, KPK Dalami Pembebasan Lahan untuk SMKN 7 Tangsel
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.