JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan 11 masalah yang belum diatur dalam regulasi pinjaman online oleh pemerintah.
Kuasa hukum 19 warga yang menggugat Presiden Joko Widodo atas perkara tersebut, Jeanny Sirait, mengatakan bahwa masalah pertama adalah belum ada kepastian izin pendaftaran bagi aplikasi pinjaman online peer-to-peer.
“Kedua, sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online,” terang Jeanny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Ketiga, batasan pengambilan akses data pribadi.
Menurut Jeanny, mestinya data pribadi yang dipakai untuk pinjaman online dibatasi hanya pada data dari kamera, microphone dan location.
“Tidak perlu pinjaman online sampai mengakses email penggunanya,” kata dia.
Jeanny menyebut masalah keempat adalah tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik yang dilakukan pengguna dan perusahaan ojek online.
Masalah kelima, tidak adanya regulasi yang tegas terkait sanksi pada perusahaan pinjaman online yang membocorokan dan menyebarkan data pribadi pengguna.
“Enam, tidak diaturnya batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar,” ucap dia.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Siap Ambil Langkah Hukum
Ketujuh, tidak diaturnya batasan bunga pinjaman sesuai suku bunga yang dianjurkan.
Jeanny mengungkapkan, masalah kedelapan adalah belum adanya regulasi tentang sanksi terkait penagihan pinjaman online yang mengandung unsur tindak pidana.
“Sembilan, tidak ada sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebelum perusahaan pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam,” sebutnya.
Jeanny menerangkan, masalah kesepuluh adalah tidak adanya mekanisme yang jelas dari pemerintah dalam penyelesaian sengketa pinjaman online.
Terakhir, lanjut Jeanny, belum diaturnya sanksi berupa pencabutan izin usaha pinjaman online jika terbukti melakukan pelanggaran hak konsumen dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Baik (pelanggaran) perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman, dan tindak pidana dalam proses penagihan,” imbuhnya.
Baca juga: Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat, Negara Dianggap Gagal Atur Pinjaman Online