JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tindak pidana perbankan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan, penyidikan dihentikan karena tidak cukup alat bukti.
"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur)," kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kasus Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Polri Sudah Periksa 26 Saksi dan 3 Ahli
Penghentian kasus Sadikin Aksa itu tertuang dalam surat Nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Surat ditandatangani Dirtipideksus yang saat itu menjabat, yakni Brigjen (Pol) Helmy Santika pada 15 September 2021.
Dihubungi terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah berdamai.
Bareskrim pun menerima kesepakatan perdamaian itu. Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim, berharap kliennya dapat beraktivitas lagi seperti semula setelah kasus dihentikan.
"Harapannya kegiatan keseharian Pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intensitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha, termasuk kerja sama dengan pihak Kookmin," kata dia.
Baca juga: Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Mabes Polri
Sadikin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.
Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.