Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perbankan Sadikin Aksa Dihentikan Bareskrim Polri

Kompas.com - 11/11/2021, 14:56 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tindak pidana perbankan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan, penyidikan dihentikan karena tidak cukup alat bukti.

"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur)," kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Kasus Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Polri Sudah Periksa 26 Saksi dan 3 Ahli

Penghentian kasus Sadikin Aksa itu tertuang dalam surat Nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Surat ditandatangani Dirtipideksus yang saat itu menjabat, yakni Brigjen (Pol) Helmy Santika pada 15 September 2021.

Dihubungi terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah berdamai.

Bareskrim pun menerima kesepakatan perdamaian itu. Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim, berharap kliennya dapat beraktivitas lagi seperti semula setelah kasus dihentikan. 

"Harapannya kegiatan keseharian Pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intensitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha, termasuk kerja sama dengan pihak Kookmin," kata dia.

Baca juga: Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Mabes Polri

Sadikin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com