JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Baca juga: KPK Tangkap Satu Tersangka Kasus Suap Pajak
Adapun pegawai Ditjen Pajak itu ditangkap di Sulawesi Selatan karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Ia tampak mengenakan kemeja ungu dan masker ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, pukul 09.39 WIB.
Pegawai itu berjalan ke dalam gedung dengan tangan diborgol dan ditutupi jaket serta didampingi penyidik KPK.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Kendati demikian, KPK masih enggan menyebut identitas tersangka yang ditangkap tersebut. Menurut Ali, tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan," tutur Ali.
Baca juga: Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani Segera Disidang di PN Jakpus
Selain Angin, KPK juga telah menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Kemudian, tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.