JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan terkait mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ini muncul di tengah ketiadaan aturan hukum yang berpihak pada korban.
Apalagi, kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi, makin mengkhawatirkan.
Dukungan terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diberikan masyarakat melalui unggahan di media sosial.
Sejumlah warganet mengunggah foto diri mereka menggunakan bingkai yang bertuliskan pernyataan dukungan.
Saya Mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 disertai tagar #BersamaBerjuangMelawanKS dan #KampusMerdekaKS.
Baca juga: Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Salah satu dukungan diberikan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany melalui akun Twitter-nya.
Tsamara berpandangan, isu kekerasan seksual harus menjadi perhatian. Dia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual tidak hentinya terjadi di lingkungan kampus.
Selama ini banyak korban tidak berani bicara atas pelecehan yang dialami karena stigma sosial dan tidak ada jaminan perlindungan dari kampus.
“Permendikbud Ristek ini adalah jawaban dari persoalan yang selama ini dihadapi mahasiswi di kampus,” kata Tsamara kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Tsamara juga mengapresiasi soal mekanisme perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang mengalami trauma.
Secercah harapan
Dukungan atas penghapusan kekerasan seksual di kampus juga disuarakan oleh pegiat isu hak asasi manusia (HAM) Nisrina Nadhifah.
Nisrina mengatakan, aturan ini hadir di tengah proses penyusunan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) yang tak kunjung rampung di DPR RI.
Menurut dia, permendikbud ristek seolah menjadi harapan di tengah keputusasaan masyarakat yang ingin kasus kekerasan seksual dapat ditangani secara berkeadilan dan berperspektif korban.