JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011 Dono Purwoko.
Dono ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2018.
“Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Adapun Dono Purwoko ditahan mulai tanggal 10 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Kasus Pembangunan Kampus IPDN Sulawesi Utara
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk Adi Wibowo dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) Dudy Jocom sebagai tersangka.
Perkara ini terjadi sekitar awal tahun 2010 yang diawali dengan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Menurut Karyoto, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Kemudian, pertemuan lanjutan juga dilakukan beberapa kali yang dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang juga dihadiri oleh pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
“Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT AK (Adhi Karya),” kata Karyoto.
Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Kasus Pembangunan Kampus IPDN Sulawesi Utara
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, juga disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
“Terkait pemberian fee proyek tersebut telah disetujui oleh tersangka DP (Dono Purwoko) dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT AK,” ucap Karyoto.
Lebih lanjut, sekitar Desember 2011 Dono Purwoko juga diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom, padahal, progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Kemudian, ditindaklanjuti lagi oleh Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Korupsi IPDN di Sumbar Terkuak Setelah Kasus Balai Pendidikan di Sorong
Setelah itu, sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
“Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 Miliar,” ucap Karyoto.
Atas perbuatannya, Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.