JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memaafkan salah satu pemohon judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang menyadari kekhilafannya.
AHY mengungkapkan, dari empat pemohon JR tersebut, ada satu orang yang akhirnya menyadari kesalahannya, meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat.
"Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat," kata AHY dalam keterangan video, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: AHY: Moeldoko Tidak Berhak Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat
Sementara itu, AHY mengatakan, Partai Demokrat akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap tiga pemohon lain yang menurutnya tidak menyadari kesalahan.
Para pemohon tersebut merupakan eks kader Partai Demokrat yang dipecat karena menyeberang ke kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas," ujar AHY.
Ia menyatakan, semua kader Partai Demokrat akan menerima dan mendorongnya untuk mengambil keputusan tersebut.
AHY pun mengaku mendapat laporan bahwa para pemohon yakin gugatannya akan diterima oleh MA karena faktor kekuasaan setelah beberapa kali diberi arahan oleh Moeldoko.
Baca juga: AHY Gembira MA Tolak Judicial Review AD/ART Partai Demokrat
AHY mengatakan, hal itu tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo selaku atasan langsung Moeldoko tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air.
"Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu," kata AHY.
Adapun MA memutuskan tidak menerima permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
MA menolak uji materi karena tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus obyek permohonan.
Sebab, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Kepengurusan AHY Ditolak, Yusril: Putusan MA Sumir, tapi Harus Dihormati
Adapun empat kader Demokrat kubu KLB yang menjadi pemohon dalam JR ini ialah eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Namun, AHY tidak menjelaskan siapa pemohon JR yang memilih balik badan dan meminta maaf kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.