Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dirjen SDPPI Minta Penggabungan H3I dan Indosat Ooredoo Perhatikan 3 Prinsip Ini

Kompas.com - 10/11/2021, 16:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail meminta agar penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) memperhatikan tiga prinsip bisnis.

Penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus perhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” katanya, dikutip dari laman kominfo.go.id, Selasa (9/11/2021).

Pernyataan itu disampaikan Ismail dalam konferensi pers “Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia”, secara virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Terhitung sejak Senin (20/9/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Baca juga: Merger Direstui Kominfo, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Indosat-Tri

Menanggapi permintaan tersebut, Ismail mengatakan bahwa Menkominfo Johnny telah memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kemenkominfo.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelas Ismail.

Syarat dan ketentuan untuk IOH

Berdasarkan persetujuan prinsip Menkominfo, Ismail menegaskan bahwa PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat pertama, IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Baca juga: Janji Jokowi, Keengganan Ooredoo Grup, dan Merger Indosat-Tri...

Kedua, lanjut Ismail, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah. Utamanya para pengguna layanan seluler hingga 2025, dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

“Ketiga, IOH wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 Megahertz (MHz) Frequency Division Duplex (FDD) atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz).

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun. Perusahaan dan diberikan kesempatan untuk selama satu tahun pada masa transisi di pita frekuensi 2,1 Ghz,” ucap Ismail.

Baca juga: Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz

Proses pengembalian tersebut, lanjut dia, terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan kedua perusahaan ditandatangani

Untuk syarat selanjutnya, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui keputusan Menkominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan frekuensi atau izin pita frekuensi setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Johnny dari pemohon,” paparnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menkominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Indosat dan Tri Resmi Merger Jadi Indosat Ooredoo Hutchison

“Termasuk tidak membatasi pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kemudian, semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Gunawan Hutagalung, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, dan Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com