JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Yusril menyatakan, keputusan MA sumir, namun tetap harus dihormati.
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ujar Yusril, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Yusril menjelaskan, putusan MA menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau niet onvanklijke verklaard karena AD/ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
AD/ART hanya mengikat ke dalam, yakni kepada anggota partai, namun tidak mengikat ke luar.
Selain itu, partai politik juga bukan lembaga negara. Karena itu, MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD/ART partai politik manapun.
Baca juga: Uji Materi AD/ART Demokrat Tak Diterima, MA: Bukan Norma Hukum yang Mengikat Umum
Yusril menyatakan, dirinya tidak sependapat dengan MA.
Sebab, AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD/ART parpol juga mengatur syarat menjadi anggota partai.
Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril.
Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer.
Ia menilai, pertimbangannya masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.
Karena itu, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
"Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat," tegas dia.
Baca juga: MA Tolak Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, Ini Kata Kubu KLB
Diberitakan, MA memutuskan untuk tidak menerima uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa (9/11/2021).
Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.