Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Keputusan Komisi Fatwa MUI Beri Solusi Pemerintah dan Umat Islam Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 09/11/2021, 16:26 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, selama pandemi Covid-19, keputusan fatwa komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberi solusi bagi pemerintah dan umat Islam.

Oleh karena itu, Ma'ruf pun bersyukur bahwa selama ini fatwa MUI mempunyai daya terima yang tinggi dan telah banyak mewarnai kehidupan masyarakat dan bangsa.

"Dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19, keputusan komisi fatwa MUI telah memberikan solusi bagi pemerintah dan umat Islam sehingga umat Islam tidak mengalami kebingungan maupun kesulitan," kata Ma'ruf di acara pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Tahun 2021, secara virtual, Selasa (9/11/2021).

Ma'ruf mengatakan, komisi fatwa telah dengan baik menghadirkan pandangan keagamaan yang sifatnya makhariji, yaitu pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi umat Islam.

Berbagai langkah telah dilakukan untuk kepentingan itu, termasuk melakukan telaah ulang terhadap rumusan hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi yang ada saat ini.

Baca juga: Wapres Ingatkan MUI Tetapkan Fatwa Berlandaskan Sistem dan Prosedur

"Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal pada saat pandemi dilakukan telaah ulang serta disesuaikan dengan kondisi saat ini, yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan," kata Ma'ruf.

Ma'ruf menjelaskan, rumusan hukum untuk kondisi normal dan dijalankan dengan cara normal, dalam situasi pandemi seperti saat ini rumusan hukumnya bisa dialihkan kepada hukum yang dirumuskan untuk kondisi tidak normal dan dijalankan dengan cara lebih ringan (rukhsah).

Dengan demikian, kata dia, fatwa MUI telah menggambarkan fleksibilitas hukum Islam yang merupakan salah satu prinsip dari ajaran Islam.

"Oleh karenanya fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi," ujar dia.

Lebih lanjut Ma'ruf pun mengingatkan komisi fatwa agar menetapkan fatwa dengan tetap berlandaskan pada sistem dan prosedur (sisdur) penetapan fatwa.

Ma'ruf mengatakan, sisdur penetapan fatwa tersebut dirumuskan sebagai hasil kajian komisi fatwa selama ini.

Baca juga: Menag Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, MUI: Kontraproduktif dengan Fakta Historis

Hal tersebut merujuk berbagai referensi serta berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli).

"Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi komisi fatwa MUI di semua tingkatan konsisten menjalankan sisdur tersebut. Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com