JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali hingga 22 November 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, ada sejumlah kelonggaran dalam berbagai aktivitas khususnya dalam pelaksanaan kegiatan sektor esensial.
Rincian ketetapan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang PPKM Luar Jawa Bali Level 3, Level 2, Level 1 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (8/11/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali 9-22 November, Ini Aturan Operasional Mal
Kegiatan sektor esensial seperti pos pelayanan terpadu (posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik bisa beroperasi 100 persen.
Kemudian, tempat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat atau pasar, toko, swalayan, dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, bahkan kegiatan proyek vital nasional dan industri nasional juga dapat beroperasi penuh.
“Tetap dapat beroperasi 100 persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip dari inmendagri, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 22 November, Ini Aturan Masuk Bioskop
Selanjutnya, kegiatan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya tetap diizinkan buka.
Namun, kegiatan tersebut harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.
Sedangkan, aturan teknis dari pembukaan kegiatan tersebut diatur oleh pemerintah daerah.
Adapun, ketetapan-ketetapan ini masih sama seperti aturan sebelumnya yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.