JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf meminta Ketua DPR Puan Maharani menghargai hak-hak setiap anggota DPR.
Adapun hal tersebut diutarakan untuk menanggapi adanya interupsi anggota DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes yang gagal tersampaikan lantaran tidak dihiraukan Puan dalam rapat paripurna, Senin (8/11/2021).
"Kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," kata Muzzammil dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Gagal Ajukan Interupsi di Rapat Paripurna, Anggota DPR Sindir Puan
Anggota Komisi I DPR itu mengaitkan Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adapun aturan itu berbunyi "Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat".
"Poin ini kami dibacakan untuk kami mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati," ucap dia.
Oleh karena itu, Muzzammil mengaku pihaknya mengimbau dalam setiap rapat paripurna agar pimpinan DPR saat memimpin rapat merujuk pasal 256 ayat 6.
Baca juga: Interupsi yang Hendak Disampaikan Anggota F-PKS Tak Dihiraukan Puan, Ini Kata Ketua Fraksi PDI-P
Ia menilai, aspirasi yang disampaikan dalam bentuk interupsi merupakan ruang bagi PKS sebagai partai oposisi atau di luar pemerintahan.
"Karena kami sebagai fraksi oposisi pemerintah, tidak berada dalam pemerintahan. Itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami," jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes mencoba meminta interupsi pada Ketua DPR Puan Maharani.
Adapun hal tersebut terjadi dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin. Namun, interupsi tersebut akhirnya gagal lantaran Puan Maharani tak menghiraukannya.
Baca juga: Sindir Puan di Rapat Paripurna, Anggota Fraksi PKS Minta Maaf ke PDI-P
Awalnya, Puan menyampaikan terima kasih atas kelancaran jalannya rapat paripurna yang akhirnya mengesahkan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.
"Dewan yang kami hormati, dengan demikian selesainya rapat paripurna," kata Puan di lokasi.
Kemudian, anggota DPR yang diketahui memiliki nomor A-432 itu meminta interupsi kepada Puan.
"Saya minta waktu pimpinan interupsi, pimpinan saya minta waktu, mohon maaf saya minta waktu, saya anggota (tak jelas) minta waktu pimpinan," ucap Fahmi.
Namun, Puan tak menghiraukan pernyataan dari Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.