JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmi Alaydroes mengajukan interupsi dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin (8/11/2021).
Namun interupsi tersebut gagal karena Ketua DPR Puan Maharani tak menghiraukannya.
Awalnya, Puan menyampaikan terima kasih atas kelancaran jalannya rapat paripurna yang akhirnya mengesahkan pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menjadi Panglima TNI.
"Dewan yang kami hormati, dengan demikian selesai rapat paripurna," kata Puan, saat memimpin rapat.
Baca juga: DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Kemudian, anggota DPR yang memiliki nomor anggota A-432 itu mengajukan interupsi kepada Puan.
"Saya minta waktu pimpinan interupsi, pimpinan saya minta waktu, mohon maaf saya minta waktu, saya anggota minta waktu pimpinan," ucap Fahmi.
Namun, Puan tak memedulikan permintaan Fahmi. Puan tetap melanjutkan pernyataannya dalam mengakhiri rapat.
Fahmi masih berusaha kembali meminta interupsi. Dia bahkan menyindir Puan lantaran tak memberikan kesempatan menyampaikan interupsi.
"Bagaimana mau jadi capres (calon presiden), hak konstitusi kita gak dikasih," ucap Fahmi.
Namun, akhirnya Puan tetap mengakhiri sidang dan mengetuk palu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Fahmi terkait interupsi itu.
Kompas.com juga berupaya meminta pernyataan dari Puan atas interupsi anggota DPR yang tak dihiraukan dalam rapat paripurna.
Namun, tak ada sesi wawancara yang diberikan Puan seusai rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.