Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andika Perkasa Diminta Jalankan Prioritas Kerja yang Sudah Ada dan Mudah Tercapai

Kompas.com - 07/11/2021, 13:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan calon Panglima TNI yang baru yaitu Jenderal Andika Perkasa agar menjalankan prioritas kerja yang sudah dimiliki oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut dia, hal ini dikarenakan masa jabatan Andika yang dinilai sangat singkat yaitu 13 bulan hingga Desember 2022.

"Jadi, satu tahun ini, jalankan saja prioritas yang terbatas, tapi mudah dicapai. Sehingga satu tahun ini tidak berlalu begitu saja. Punya makna dan beliau tetap bisa mencatat prestasi," kata Khairul dalam diskusi virtual yang disiarkan akun YouTube medcom.id, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Andika Perkasa Ingin Mantapkan Interoperabilitas Tiga Matra dalam Operasi TNI

Khairul berpandangan, masa jabatan yang singkat itu akan membuat Andika tidak memiliki waktu lebih untuk mengutak-atik warisan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ia menilai, Andika akan sangat terbatas ruang sebagai panglima baru untuk mengubah program atau anggaran Panglima TNI sekarang yang telah disetujui DPR.

"Sehingga, Bapak Andika saya kira hanya perlu memilih prioritas," tambah dia.

Menurut Khairul, ada sejumlah prioritas yang bisa dilakukan Andika di antaranya mengoptimalkan interopabilitas dari tiga matra, khususnya di laut.

Sebab, menurutnya, tantangan dan ancaman saat ini justru lebih banyak pada sektor laut, sedangkan Andika berasal dari matra darat.

"Interopabilitas itu sangat penting ya, apalagi beliau di matra darat, sementara tadi disampaikan bahwa tantangan dan ancaman yang harus diantisipasi itu lebih banyak di perairan, sehingga membutuhkan interopabilitas di situ," jelasnya.

Baca juga: Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Ini 8 Fokus Kerja Jenderal Andika Perkasa

Lebih spesifik, Khairul berharap Andika mampu mengoptimalkan komando gabungan wilayah pertahanan (Kogabwilhan) guna mewujudkan interopabilitas tiga matra.

Selain itu, Andika juga diminta meningkatkan sinergitas terutama dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Sehingga, PR-PR ini yang harus dikerjakan. Dia enggak usah muluk-muluk bikin slogan," ucapnya.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa telah dipilih Jokowi menjadi calon Panglima TNI menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.

Baca juga: Andika Perkasa Tak Ingin TNI Ambil Tugas Kementerian

Pengajuan oleh Jokowi itu dikirimkan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan itu dikirimkan melalui surat presiden (Surpres) yang tiba di DPR, pada Rabu (3/11/2021).

Usai menerima Surpres, DPR kemudian menugaskan kepada Komisi I DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.

Ujian itu dilakukan pada Sabtu (6/11/2021) dan menghasilkan keputusan bahwa Komisi I menyetujui Andika Perkasa sebagai panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com