KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk tidak melakukan penjemutan usai dirinya tiba di Tanah Air.
“Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” kata Kepala Sekretariat Presiden, Heru, dikutip Kompas.com dari laman covid19.go.id, Jumat (5/11/2021).
Hal tersebut dilakukan Jokowi sesuai aturan yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.
Sebagai informasi, Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Jokowi dan rombongan mendarat di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Relawan SIGAP: Untuk Lanjutkan Jokowi ialah Ganjar Pranowo, Jiwanya Merakyat
Adapun dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3 × 24 jam.
Selama menjalani karantina, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang berada di Wisma Bayurini. Hal ini juga dilakukan sesuai prosedur karantina.
Senada dengan Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Jokowi akan melaksanakan karantina mandiri.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” kata Ganip.
Baca juga: UPDATE 5 November: Vaksinasi Covid-19 Lansia Dosis Pertama Capai 41,47 Persen
Ia juga membenarkan bahwa Jokowi akan menjalankan karantina mandiri selama 3 × 24 jam sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes polymerase chain reaction (PCR), Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” ujar Ganip.
Sementara itu, pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai SE Nomor 16 Tahun 2021
Adapun prokes 6M tersebut meliputi kewajiban memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.