JAKARTA, KOMPAS.com - Andri Wibawa, anak mantan Bupati Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna, dan penyuap Aa Umbara, M Totoh Gunawan divonis bebas.
Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun, tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta
Ali menuturkan bahwa ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai oleh KPK kurang tepat. Misalnya, terkait dengan perkara atas nama terdakwa Aa Umbara.
Menurut dia, seluruh unsur dalam perkara itu telah terbukti termasuk Pasal 55 KUHP soal perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain dalam kasus tersebut.
"Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini," ucap Ali.
Terlebih, lanjut dia, fakta hukum dalam persidangan telah jelas memperlihatkan peran dari Andri Wibawa M Totoh Gunawan.
Termasuk unsur kerja sama antara keduanya dengan Aa Umbara.
"Di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Ali.
"Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG (M Totoh Gunawan) kepada Aa Umbara," tutur dia.
Atas putusan bebas tersebut, KPK pun mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan itu sebagai pembelajaran.
"Sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Diberitakan, majelis hakim membebaskan M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, karena tak terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkap ketua majelis hakim Surachmat.