Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Menteri PPPA: Orangtua Tak Perlu Ragu

Kompas.com - 04/11/2021, 20:02 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menyambut baik persetujuan vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun.

"Jadi para orangtua tidak perlu ragu memberi izin bagi anak usia enam sampai 11 tahun agar dapat divaksinasi Covid-19," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Kamis (4/11/2021).

Untuk diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk digunakan dalam vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun.

Berdasarkan hasil uji klinis BPOM, vaksin Sinovac dinyatakan aman bagi anak-anak usia tersebut.

Bintang yakin, persetujuan vaksinasi anak oleh BPOM sudah dilandasi dengan uji klinis bertahap yang menjamin keamanan vaksinasi.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Perempuan Hamil dan Anak di Lapas Harus Jadi Perhatian

Ia menyampaikan, keputusan pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi anak dari paparan Covid-19.

Menurutnya, anak-anak masuk ke dalam kelompok rentan yang berisiko tinggi untuk terpapar dan menularkan Covid-19.

Ia menyebutkan, kasus penularan Covid-19 pada anak sempat menunjukkan angka tinggi.

Adapun proporsi kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak usia nol sampai 18 tahun tercatat mencapai 12,5 persen.

“Artinya, satu dari delapan kasus konfirmasi itu adalah anak,” tuturnya.

Dipaparkan Bintang, sebanyak 50 persen kasus kematian Covid-19 anak-anak ada berada pada level usia bayi di bawah lima tahun (balita).

Baca juga: Kemenkes Butuh Tambahan 25 hingga 30 Juta Dosis Sinovac untuk Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Ia mengatakan, saat ini masalah yang menjadi fokus perhatian Kementerian PPPA adalah melindungi anak dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Menurut Bintang, kepentingan anak menjadi prioritas di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan sama, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.

“Saat ini penularan Covid-19 mengalami penurunan tajam, namun ancaman tidak berarti hilang,” tegasnya.

Bintang mengatakan, apabila masyarakat abai terhadap pelaksanaan prokes, kasus Covid-19 dapat kembali meningkat.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

 

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Menteri PPPA Minta Orangtua Tak Ragu Izinkan Anak Ikuti Vaksinasi Covid-19".

Penulis : Deti Mega Purnamasari | Editor : Diamanty Meiliana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com