JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di instansi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung yang kerap tidak sinkron.
"Akibat dari hal itu, di mana kecenderungan restorative justice itu kadang kala hanya ada di buku, tidak ada di dalam internalisasi nilai-nilai pelaksanaan peradilan, maka akibatnya ini," ujar Mahfud, saat memberikan keynote speech virtual pada acara Focus Grup Discussion (FGD) bertema "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif," Kamis (4/11/2021).
Salah satu contohnya, kata dia, dalam sebuah instansi penegak hukum, aparat di bawah sudah menerapkan keadilan restoratif. Namun, di struktur atas ternyata tidak atau belum menerapkannya. Demikian pula sebaliknya.
Oleh karena itu, menurut Ma'ruf, sinkronisasi dalam penerapan keadilan restoratif pun dianggap penting. Sebab, tak jarang antar aparat penegak hukum kerap berjalan sendiri dalam menindak perkara.
Baca juga: Mahfud Minta Penegak Hukum Waspadai Potensi Industrialisasi Hukum
Apalagi, fakta di lapangan banyak orang yang diseret ke pengadilan hanya berdasarkan hitam putih hukum yang formal, tanpa melihat masalah yang lebih substantif dan kepentingannya bagi masyarakat.
"Kemudian juga, ada hakim cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara. Jadi restoratifnya itu hanya ada di buku tapi di dalam praktik peradilan dari tiga lembaga itu sering tidak sinkron," tegas Mahfud.
Dalam penerapan keadilan restoratif, Mahfud mengatakan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan pada saat penerapan keadilan restroratif.
Terutama dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.
Di samping itu, Mahfud mengatakan bahwa perdebatan mengenai konsep pemidanaan yang sesuai untuk dipergunakan oleh sistem peradilan pidana mengacu kepada konsep keadilan.
Terdapat dua arus utama perspektif dalam melihat konsep keadilan, yaitu retributive justice atau keadilan retributif dan keadilan restoratif.
Konsep pemidanaan dalam perspektif keadilan retributif mengacu pada tujuan penjatuhan pidana yaitu pembalasan, pencegahan, dan efek jera serta rehabilitasi.
Baca juga: Andika Calon Panglima TNI, Mahfud: Pilihan Presiden Tepat dan Mantap
Dalam konsep ini, negara merupakan satu-satunya pranata yang berwenang untuk menjatuhkan pidana.
Sementara itu, perspektif keadilan restoratif menolak gagasan negara sebagai satu-satunya yang berhak menjatuhkan pidana.
"Persoalan proporsionalitas kurang penting daripada konsiliasi dan penciptaan kedamaian, sejauh korban dan pelanggar percaya mereka telah menyelesaikan secara adil, meskipun terjadi perbedaan di antara kelompok pelanggar yang telah melakukan pelanggaran yang serupa (disparitas)," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.