Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

5 Langkah Penting yang Harus Dilakukan Sebelum WFO

Kompas.com - 04/11/2021, 15:25 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan di Indonesia sudah kembali memberlakukan kebijakan work from office (WFO) atau bekerja di kantor setelah terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan WFO didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2021 lalu.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa WFO dilakukan secara bertingkat, mulai dari kapasitas 25 persen hingga 75 persen.

Salah satu syarat pemberlakuan WFO adalah para karyawan harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Apabila timbul klaster baru, maka perusahaan diwajibkan untuk tutup selama lima hari.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, WFO Sektor Non-esensial Diizinkan 75 Persen

Untuk bisa menerapkan WFO secara aman dan nyaman, perusahaan harus memperhatikan sejumlah hal penting demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja.

Direktur Senior Pencegahan Infeksi Johns Hopkins, Lisa Maragakis mengungkapkan bahwa ada lima hal penting yang harus diperhatikan perusahaan sebelum memulai WFO.

Pertama, Lisa menyebutkan, setiap perusahaan yang hendak memberlakukan WFO harus bisa melakukan penilaian mandiri wajib untuk para karyawan.

“Tujuannya adalah untuk melihat apakah timbul gejala virus SARS-CoV-2 pada karyawan. Hal ini (penilaian mandiri) harus dilakukan setiap hari,” terang Lisa, dikutip dari website John Hopkins Medicine, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Kemudian, setiap karyawan dengan gejala Covid-19 diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran,” kata Lisa.

Setelah itu, sambung dia, adalah memakai masker ketika memasuki area perkantoran.

“Langkah keempat, yaitu menjaga jarak sosial di semua area, kecuali selama kegiatan perawatan medis. Namun, dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai,” jelasnya.

Adapun langkah kelima adalah langkah-langkah penting lain, salah satunya pembersihan semua fasilitas secara ketat.

Baca juga: Aturan Baru Menpan RB, ASN Sektor Kritikal WFO 100 Persen

Di samping itu, Lisa meminta setiap orang di perusahaan untuk selalu mengikuti perkembangan terkini tentang Covid-19. Hal ini penting untuk menjaga diri ketika sewaktu-waktu tertular virus.

“Ketahui apa yang harus dilakukan jika Anda merasa terkena Cocid-19. Siapa yang harus dihubungi, dan ke mana harus pergi. Anda juga harus mewaspadai tanda-tandanya,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com