JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan darat selama pandemi Covid-19 cenderung membingungkan masyarakat karena kerap berubah-ubah.
"Jadi membuat masyarakat jadi bingung, mengelabui masyarakat yang ujung-ujungnya (tujuan) sebenarnya lebih bagaimana mengeksploitasi masyarakat di tengah pandemi jadi mencari kuntungan di situ," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Bisa Antigen dan Tanpa Jarak Minimal 250 Km
Trubus menilai, pemerintah inkonsisten dalam menentukan kebijakan terkait syarat perjalanan darat.
Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan perencanaan yang matang sebelum membuat kebijakan.
"Ini memang pemerintah soal kebijakan PCR antigen berubah-ubah, itu merupakan kebijakan yang inkonsisten," ujarnya.
Trubus menduga pemerintah mendapat tekanan terkait kepentingan politis dan ekonomi dari kelompok tertentu ketika merumuskan kebijakan, seperti politisi, pejabat dan pengusaha.
Akibatnya, kebijakan yang dibuat pemerintah menjadi tidak matang.
Selain itu, Trubus juga mengkritik sikap pemerintah yang kerap mencabut atau mengubah kebijakan ketika mendapatkan penolakan atau kritik.
"Jadi terkait dengan perubahan itu memang lebih banyak disebabkan oleh kepentingan-kepentingan politis dan ekonomi," ucap dia.
Baca juga: Syarat Perjalanan Sering Berubah-ubah, Kemenhub: Kebijakan Mengikuti Situasi Pandemi
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Namun, dalam hitungan hari, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan itu dicabut.
Setelah dicabut, kebijakan tersebut diubah menjadi setiap perjalanan darat tanpa ada batasan jarak harus menyertakan surat hasil pemeriksaan antigen saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.