JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menutup penyelidikan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dibuat Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Budi Waseso terhadap mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian mengatakan, laporan ditutup setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah selesai gelar perkara penghentian penyelidikannya," kata Andi saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Budi Waseso Laporkan Adhyaksa Dault ke Polisi soal Pengelolaan Pom Bensin Kwarnas
Andi menuturkan, kedua pihak sepakat berdamai. Namun, saat gelar perkara baik pelapor maupun terlapor tidak hadir.
"Tidak perlu hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Kwarnas melaporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021.
Budi Waseso menyatakan, Kwarnas membuat laporan itu karena menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.
Budi mengungkapkan, salah satunya, terdapat masalah pengelolaan aset pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Soal Laporan Budi Waseso terhadap Adhyaksa Dault, Bareskrim: Para Pihak Berdamai
"Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Itu tidak transparan dan pemanfaatannya tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara UU maupun secara AD/ART di Pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ," kata Budi, 15 September 2021.
Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.