JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan rencana kebijakan lain dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah yang telah menghapus cuti bersama hari besar pada akhir tahun itu.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) YB Satya Sananugraha saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 secara daring, dikutip Rabu (3/11/2021).
Adapun alternatif kebijakan yang disiapkan merupakan kebijakan bertingkat, mulai dari soft policy, medium policy, hingga hard policy.
Tujuannya, untuk membatasi pergerakan orang secara besar-besaran dalam rangka mencegah melonjaknya kasus Covid-19.
"Usulan kebijakan tersebut nantinya akan dipilih sesuai situasi dan kondisi terakhir penyebaran kasus aktif Covid-19," kata dia.
Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Efektifkah Cegah Gelombang Ketiga Covid-19?
Kebijakan-kebijakan itu akan diberlakukan mulai 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Meskipun sudah ditentukan, tetapi Satya memastikan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi lebih lanjut terkait usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.
"Semoga pemerintah dapat mengambil usulan kebijakan yang terbaik sebagai langkah ke depannya dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara efektif," ujar Satya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan untuk menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang berpotensi meningkat tajam akibat adanya hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.