Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lama Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Kompas.com - 03/11/2021, 10:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan, lama waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia lebih efektif selama 8 hari.

Hal tersebut disampaikan Masdalina menanggapi kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 3 hari.

Menurut Masdalina, masa karantina selama 8 hari yang pernah diterapkan mampu mencegah variant of concern (VoC) masuk ke Indonesia.

"8 hari itu menurut saya itu efektif karena sejak surat edaran itu diubah sampai hari ini kan kita enggak ada ketambahan variant of concern baru, tiga VoC yang masuk itu tidak ada tambahan lagi," kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Masdalina juga mengatakan, masa karantina 8 hari ini lebih efektif karena rata-rata masa inkubasi atau masuknya virus ke dalam tubuh sampai menimbulkan gejala biasanya terjadi 5 sampai 6 hari.

"Rata-rata ini artinya berlaku bagi banyak orang sekitar 5 sampai dengan 6 hari, jadi sebenarnya ini adalah titik tumpu untuk melakukan tes untuk memastikan apakah dia memang positif punya virus atau tidak," ujarnya.

Masdalina juga mengingatkan agar Indonesia belajar dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Inggris.

Ia mengatakan, salah satu penyebab lonjakan kasus di Inggris adalah lama karantina pelaku perjalanan internasional yang dikurangi.

"Nah itu yang terjadi di Inggris kemarin itu , Inggris itu banyak kebobolan setelah masa karantinanya dipangkas," ucapnya.

Lebih lanjut, Masdalina menambahkan, Indonesia harus tetap mewaspadai penularan virus Corona, terutama varian Corona AY 4.2 atau Varian Delta Plus yang sudah masuk ke Singapura.

"AY. 4.2 sudah sampai Singapura kita ya memandangnya tinggal didorong sedikit masuk Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.

Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Masa Karantina Jadi 3 Hari, Pemerintah Klaim Sudah Pertimbangkan Masukan Pakar

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).

Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina. 

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan  pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com