JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengeklaim pelanggaran yang dilakukan anggota polisi pada 2021 ini cenderung menurun jika dibandingkan dengan data pada 2020.
Menurut dia, hal ini disebabkan berbagai upaya baik preemtif maupun preventif yang dilakukan Propram Polri.
"Pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun dibandingkan tahun 2020 lalu. Hal ini berdasarkan data terakhir sampai dengan periode Oktober 2021," kata Sambo dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Propam Polri Periksa Polantas yang Minta Sekarung Bawang saat Tilang Sopir Truk
Sambo memaparkan, pada 2020 ada 3.304 pelanggaran disiplin. Pada tahun ini, hingga Oktober, terdapat 1.694 pelanggaran. Kemudian pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) pada 2020 yaitu sebanyak 2.081, tetapi menurun jadi 803 pada 2021.
Berikutnya, pelanggaran pidana tercatat ada 1.024 pada 2020, tetapi menurun jadi 147 pada 2021.
Sambo menuturkan, menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga dikarenakan adanya upaya pengawasan eksternal secara maksimal.
Ia mengatakan, Propam Polri bekerja sama dengan POM TNI, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan akademisi.
"Berupa perkuat komunikasi, koordinasi kegiatan, kolaborasi kegiatan terpadu, dan pelayanan terintegrasi. Pengawasan eksternal sudah berjalan dengan optimal," ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pengawasan internal, Sambo menyatakan pihaknya menata regulasi di lingkungan Propam Polri.
Selain itu, meningkatkan pelayanan pengaduan terintegrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatkan kegiatan operasi bersih hingga patroli siber.
Baca juga: Profil Irjen Firman Santyabudi, Putra Try Sutrisno yang Kini Jadi Kakorlantas Polri
Sambo menegaskan, Propam Polri akan terus berupaya melakukan pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota polisi.
"Upaya preemtif berupa penguatan soliditas internal, membangun kapasitas, uji kompetensi, dan sharing problem, knowledge, experience. Sedangkan upaya preventive berupa perhatian dari pimpinan, SOP dan prosedur, validasi status, mutasi karena diskresi piminan, dan sistem pengambilan keputusan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.