Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan, IDI: Memang Golden Standard-nya

Kompas.com - 02/11/2021, 17:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan, masyarakat harus memahami tes PCR terkait Covid-19 untuk perjalanan bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.

Ia mengatakan, skrining yang dilakukan menggunakan tes PCR memiliki tingkat validasi yang tinggi dibandingkan tes antigen.

"PCR inilah yang menjadi satu jawaban, karena memang golden standard-nya itu adalah PCR, kalau swab antigen ini dengan tingkat validasi yang memang jauh di bawah daripada PCR," kata Adib dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9_IKP, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kebijakan Wajib PCR atau Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Darat Dinilai Membebani Masyarakat

Adib memahami kendala yang dihadapi masyarakat dari syarat hasil tes PCR untuk perjalanan adalah masa berlaku hasil tes PCR yang terlalu cepat.

Namun, ia mengatakan, saat ini, pemerintah menetapkan hasil tes PCR berlaku selama 3x24 jam.

"Kalau kita bicara ideal ya dalam satu perjalanan ya 3x24 jam itu menurut saya itu saya setuju," ujarnya.

Lebih lanjut, Adib mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, penambahan kasus Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Kita Belum Pulih 100 Persen

Oleh karenanya, ia meminta seluruh masyarakat dapat mempertahankan kondisi sepert sekarang ini dan mewaspadai lonjakan kasus pada akhir tahun.

"Ini supaya dipahami dan kemudian tinggal masalah pembiayaan (tes Covid-19) bagaimana masalah itu bisa diakomodasi dalam satu kebijakan supaya masyarakat bisa tetap menjangkau dengan pembiayaan tadi," ujar Adib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com