JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin mengaku tak setuju dengan aturan baru terkait pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer wajib menyertakan kartu vaksin dan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.
Menurut dia, kebijakan terbaru itu justru membebani masyarakat terkhusus kalangan menengah ke bawah.
"Untuk kebijakan PCR atau antigen perihal perjalanan darat baiknya jangan diterapkan. Jelas akan membebani rakyat menengah ke bawah," kata Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Ia pun menyarankan agar pemerintah seharusnya fokus saja pada percepatan program vaksinasi Covid-19.
Dia menilai, vaksinasi Covid-19 justru akan menjadi tolak ukur syarat perjalanan atau bepergian masyarakat.
"Misalnya, bagi yang masih vaksin dosis pertama, diberikan persyaratan swab antigen untuk bepergian darat. Dan untuk yang sudah vaksin dua kali, tidak usah tes antigen atau swab PCR," nilai Alifudin.
Baca juga: Syarat Kartu Vaksin Pelaku Perjalanan Kini Dikecualikan bagi Anak di Bawah 12 Tahun
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum divaksinasi sama sekali, dia meminta jangan diberikan akses untuk bepergian.
Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa lebih baik pemerintah menaruh fokus untuk meratakan program vaksinasi ke seluruh masyarakat.
"Kita fokus menuntaskan pemerataan vaksin dulu, dibanding mewajibkan PCR untuk moda transportasi," imbuh dia.
Di sisi lain, Alifudin menyoroti keputusan pemerintah yang akhirnya tidak mewajibkan syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan udara di Jawa dan Bali.
Ia menyarankan agar kebijakan tersebut merata diterapkan di semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tak lagi membebani masyarakat.
Alifudin juga mendesak pemerintah konsisten dalam membuat kebijakan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
"Kita akan kawal kebijakan ini, jangan sampai terjadi kebingungan di tengah masyarakat yang disebabkan terlalu cepat berubah-ubah peraturan," ungkap dia.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Kita Belum Pulih 100 Persen
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.