Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Wajib PCR atau Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Darat Dinilai Membebani Masyarakat

Kompas.com - 02/11/2021, 16:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin mengaku tak setuju dengan aturan baru terkait pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer wajib menyertakan kartu vaksin dan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.

Menurut dia, kebijakan terbaru itu justru membebani masyarakat terkhusus kalangan menengah ke bawah.

"Untuk kebijakan PCR atau antigen perihal perjalanan darat baiknya jangan diterapkan. Jelas akan membebani rakyat menengah ke bawah," kata Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Ia pun menyarankan agar pemerintah seharusnya fokus saja pada percepatan program vaksinasi Covid-19.

Dia menilai, vaksinasi Covid-19 justru akan menjadi tolak ukur syarat perjalanan atau bepergian masyarakat.

"Misalnya, bagi yang masih vaksin dosis pertama, diberikan persyaratan swab antigen untuk bepergian darat. Dan untuk yang sudah vaksin dua kali, tidak usah tes antigen atau swab PCR," nilai Alifudin.

Baca juga: Syarat Kartu Vaksin Pelaku Perjalanan Kini Dikecualikan bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum divaksinasi sama sekali, dia meminta jangan diberikan akses untuk bepergian.

Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa lebih baik pemerintah menaruh fokus untuk meratakan program vaksinasi ke seluruh masyarakat.

"Kita fokus menuntaskan pemerataan vaksin dulu, dibanding mewajibkan PCR untuk moda transportasi," imbuh dia.

Di sisi lain, Alifudin menyoroti keputusan pemerintah yang akhirnya tidak mewajibkan syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan udara di Jawa dan Bali.

Ia menyarankan agar kebijakan tersebut merata diterapkan di semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tak lagi membebani masyarakat.

Alifudin juga mendesak pemerintah konsisten dalam membuat kebijakan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

"Kita akan kawal kebijakan ini, jangan sampai terjadi kebingungan di tengah masyarakat yang disebabkan terlalu cepat berubah-ubah peraturan," ungkap dia.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Kita Belum Pulih 100 Persen

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com