JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Detasemen Khusus (Densus 88) Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung, pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana Munarman akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: FUIB Temui Komisi III DPR, Bahas Kasus 6 Laskar FPI hingga Penangkapan Munarman
"Pada Senin, 1 November 2021, sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Leonard mengatakan, saat pelimpahan berkas tahap dua, Munarman didampingi oleh tim kuasa hukum.
Ia pun menyatakan, Munarman selanjutnya tetap ditahan di Rumah Tahanan Narkotika Polda Metro Jaya selama 60 hari. Terhitung sejak 1 November sampai 30 Desember 2021.
Tim jaksa penuntut umum pun bakal segera menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Pidana Terorisme Munarman Telah Dinyatakan Lengkap
Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dia ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Ia pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.