Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harus Umumkan Pandemi Berakhir atau Tidak Paling Lambat Akhir 2022, Ini Penjelasan Hakim MK

Kompas.com - 01/11/2021, 15:44 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Presiden harus mengumumkan tentang status darurat pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum pada akhir tahun kedua sejak berlakunya dasar hukum penanganan pandemi.

Hal itu tertuang dalam putusan MK soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Dalam putusannya, MK hanya menyebut status darurat pandemi Covid-19 harus diumumkan pada akhir tahun kedua, tanpa menyebut tahun secara pasti.

Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

Lalu kapan batas waktu yang dimaksud Mahkamah Konstitusi?

Sebelum menjawab batas waktu terkait status pandemi, perlu dipahami dulu mengenai batas waktu berlakunya UU yang menjadi dasar penanganan pandemi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, undang-undang itu tidak memiliki batas waktu, karena digunakan terkait kondisi negara dalam keadaan darurat.

MK kemudian memberikan batas waktu berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun, pada akhir tahun kedua yang dimaksud dalam putusan adalah 2022.

"Karena UU tidak menentukan batasan waktunya, maka untuk memberikan jaminan kepastian, MK mengamarkan paling lambat tahun kedua, yaitu 2022," ujar Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/11/2021).

Baca juga: Putusan MK, Jokowi Harus Putuskan Status Pandemi Selesai atau Tidak dengan Batas Akhir 2021

Salah satu alasan batas waktu akhir 2022, menurut dia, juga disebabkan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan itu telah menetapkan batasan defisit anggaran paling lama hingga 2022.

"Jika secara faktual ternyata setelah 2022 pandemi belum berakhir, maka ketentuan kebijakan anggaran dalam UU masih bisa digunakan pada tahun berikutnya, namun harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD, sesuai konstitusi," ujar Enny.

Lalu apa kaitan berlakunya UU itu dengan masa berlaku status pandemi?

Untuk menjawab ini, perlu dipahami bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan pengesahan Perrpu Nomor 1/2020 dan menjadi dasar penanganan pandemi ini disahkan setelah Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.

Jokowi mengumumkan status darurat bencana nonalam pada April 2020, sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2020 itu disahkan pada Mei 2020.

Baca juga: Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com