JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta DPR dan pemerintah memperhatikan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal ini disampaikan Puan saat membacakan pidato dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/11/2021).
"Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional," kata Puan, Senin.
Politikus PDI-P itu menuturkan, RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional.
Ia menyebutkan, RUU dibuat untuk menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca juga: PSHK Nilai DPR dan Pemerintah Semestinya Tak Tambah Beban Prolegnas Prioritas 2021
"Oleh karena itu pembentukan Undang-Undang melalui pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah agar dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD NRI 1945," kata Puan.
Ia pun mengeklaim, DPR RI berkomitmen membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, DPR menetapkan 37 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021, berikut daftarnya:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara 6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana