JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali berakhir Senin (1/11/2021) hari ini.
Kebijakan pencegahan penyebaran virus corona itu sudah berlaku selama dua minggu terhitung sejak 19 Oktober 2021.
Selama periode tersebut, ada 54 kabupaten/kota yang berada di level 2 PPKM dan 9 kabupaten/kota di level 1. Sisanya berada pada level 3.
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen
Pada masa PPKM itu pemerintah memberlakukan berbagai pelonggaran, misalnya pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2.
Kemudian, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata, dan pemberlakuan tes antigen selama 14 hari untuk sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali yang melakukan perjalanan domestik.
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan kasus.
Penambahan kasus konfirmasi harian terus menurun. Hal ini menyebabkan kasus aktif nasional dan di Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.
Baca juga: Luhut: Jangan Emosional terhadap Penanganan Covid-19, Kami Berpengalaman
Saat ini hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif di nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa-Bali.
"Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (18/10/2021).
Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Hasil Negatif Tes PCR untuk Naik Kereta Jarak Jauh Kini Berlaku 3 Hari