Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Simulcast, Menkominfo Ajak Lembaga Penyiaran Beralih ke Siaran Digital

Kompas.com - 30/10/2021, 10:45 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate mengimbau setiap lembaga penyiaran untuk mulai melakukan peralihan televisi (TV) analog ke digital melalui simulcast yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog.

Hal tersebut, kata dia, merupakan langkah yang perlu diikuti lembaga kepenyiaran saat pembangunan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah dijalankan. MUX sendiri berperan sebagai penyalur konten dalam kepenyiaran sistem digital.

“Peralihan siaran ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital dengan kualitas lebih bersih, jernih, dan canggih,” kata Johnny seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Pernyataan tersebut Johnny sampaikan saat menghadiri web seminar (webinar) dengan tema “Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama Analog Switch Off (ASO) dari Aceh”, Rabu (09/06/2021).

Baca juga: Menteri Johnny Plate: Kominfo Jadi Dikenal sebagai Kementerian Blokir

Ia mengatakan, ketentuan bahwa migrasi ke TV digital merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Pengesahan UU itu dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020),” ucap Johnny.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses ASO, harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptaker berlaku, yaitu pada 2 November 2022.

Baca juga: Demo 2 Tahun Jokowi-Maruf, BEM Universitas Brawijaya Tuntut UU Cipta Kerja dan UU KPK Hasil Revisi Dicabut

Perlu diketahui, saat ini proses migrasi TV analog ke TV digital sedang berlangsung. Dalam proses migrasi ke TV Digital ini, salah satu infrastruktur penting yang digunakan adalah perangkat multipleksing (MUX) sebagai penyalur konten.

Sebelumnya di era analog, setiap lembaga penyiaran harus membangun dan mengelola menara siaran secara mandiri untuk menyalurkan isi siaran.

Berbeda dengan era analog, di era digital, berbagai lembaga penyiaran bisa berbagi infrastruktur atau infrastructure sharing.

“Bandingkan dengan analog, yang satu menara satu channel saja," sebut Johnny.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Apakah TV Anda Digital atau Analog

Dengan satu multipleksing, lanjut dia, lembaya penyiaran dapat menyiarkan hingga 12 program siaran secara bersamaan dengan kualitas program siaran standard definition menggunakan perangkat digital video broadcastingsecond generation terrestrial (DVB-T2).

Artinya, dengan menggunakan perangkat DVB-T2, maka spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan lebih efisien digunakan.

“Bagi lembaga penyiaran model digital ini mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan. Menara bisa digunakan bersama-sama,” imbuh Johnny.

Baca juga: Cara Cek Apakah TV Anda Digital atau Analog?

Saatnya beralih ke siaran TV Digital

Sebagai informasi, siaran TV Digital yang disuguhkan masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com