JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan soal impunitas bagi pejabat justru membenarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
UU tersebut merupakan penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.
"Saya ingin menegaskan, sesudah dibaca bolak-balik keputusan MK itu, justru membenarkan seluruh UU yang sudah tertuang, seluruh di dalam UU yang diuji itu," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Jumat (29/10/2021).
Dalam judicial review terhadap UU ini, Mahfud menyebutkan bahwa MK telah menolak pengujian formal yang diajukan pemohon.
Ketika pengujian formal ini ditolak, menurut Mahfud, artinya tak ada yang salah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.
Namun demikian, berkaitan dengan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2020, MK hanya menambahkan frasa "sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan".
Begitu juga dengan Pasal 27 Ayat (3), kata Mahfud, MK juga hanya menambah frasa "sepanjang dilakukan terkait dengan penaganan Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
"Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambah kalimat," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, penambahan frasa dalam kedua ayat tersebut berasal dari Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020.
Menurutnya, Pasal 27 Ayat (2) memang menyatakan pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan.
Baik digugat secara pidana maupun perdata di dalam pelaksanaan anggaran terkait penanganan Covid-19 jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ini sudah ada, tetapi di Ayat 1 tidak dicantumkan oleh MK, ini diambil, dicopy paste, ditambahkan juga ke ayat 1, ditambahkan juga ke Ayat 3," kata Mahfud.
Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Menurutnya, keputusan tersebut justru menguatkan posisi pemerintah mengenai UU tersebut.
"Artinya bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang UU ini. Tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas," ungkap dia.
Diberitakan, MK mengoreksi ketentuan Pasal 27 ayat (1) dalam UU 2/2020.