Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Impunitas Penanganan Covid-19 Dikoreksi, Mahfud: MK Justru Benarkan Seluruh UU

Kompas.com - 29/10/2021, 21:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan soal impunitas bagi pejabat justru membenarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut merupakan penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

"Saya ingin menegaskan, sesudah dibaca bolak-balik keputusan MK itu, justru membenarkan seluruh UU yang sudah tertuang, seluruh di dalam UU yang diuji itu," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Impunitas dalam Penanganan Covid-19, Anggota DPR: Pengingat bagi Pengambil Kebijakan

Dalam judicial review terhadap UU ini, Mahfud menyebutkan bahwa MK telah menolak pengujian formal yang diajukan pemohon.

Ketika pengujian formal ini ditolak, menurut Mahfud, artinya tak ada yang salah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Namun demikian, berkaitan dengan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2020, MK hanya menambahkan frasa "sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan".

Begitu juga dengan Pasal 27 Ayat (3), kata Mahfud, MK juga hanya menambah frasa "sepanjang dilakukan terkait dengan penaganan Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

"Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambah kalimat," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, penambahan frasa dalam kedua ayat tersebut berasal dari Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020.

Menurutnya, Pasal 27 Ayat (2) memang menyatakan pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan.

Baik digugat secara pidana maupun perdata di dalam pelaksanaan anggaran terkait penanganan Covid-19 jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini sudah ada, tetapi di Ayat 1 tidak dicantumkan oleh MK, ini diambil, dicopy paste, ditambahkan juga ke ayat 1, ditambahkan juga ke Ayat 3," kata Mahfud.

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Menurutnya, keputusan tersebut justru menguatkan posisi pemerintah mengenai UU tersebut.

"Artinya bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang UU ini. Tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas," ungkap dia.

Diberitakan, MK mengoreksi ketentuan Pasal 27 ayat (1) dalam UU 2/2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com