JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan tentang batas tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memastikan seluruh laboratorium mematuhi aturan yang baru.
"Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Kamis (28/10/2021).
Wiku mengatakan, aturan baru tentang batas tarif tertinggi tes PCR dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
SE tersebut mengatur bahwa harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp 275.000 dan di luar Jawa-Bali maksimal Rp 300.000.
Baca juga: Seputar Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
Perubahan harga itu, kata Wiku, sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan yang terdiri dari berbagai komponen, mulai dari jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead), dan komponen lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hasil pemeriksaan RT PCR keluar maksimal 1x24 jam dari waktu pengambilan sampel.
"Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR," terang Wiku.
Pemda pun diminta melakukan pembinaan jika ada laboratorium yang tak mematuhi aturan baru tentang batas tertinggi PCR.
Namun, apabila dengan pembinaan masih ada laboratorium yang melanggar, Wiku memastikan pemerintah akan menjatuhkan sanksi.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.