Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diminta Awasi Laboratorium di Daerah soal Penerapan Harga Baru Tes PCR

Kompas.com - 29/10/2021, 09:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan tentang batas tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memastikan seluruh laboratorium mematuhi aturan yang baru.

"Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Kamis (28/10/2021).

Wiku mengatakan, aturan baru tentang batas tarif tertinggi tes PCR dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

SE tersebut mengatur bahwa harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp 275.000 dan di luar Jawa-Bali maksimal Rp 300.000.

Baca juga: Seputar Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Perubahan harga itu, kata Wiku, sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan yang terdiri dari berbagai komponen, mulai dari jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead), dan komponen lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hasil pemeriksaan RT PCR keluar maksimal 1x24 jam dari waktu pengambilan sampel.

"Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR," terang Wiku.

Pemda pun diminta melakukan pembinaan jika ada laboratorium yang tak mematuhi aturan baru tentang batas tertinggi PCR.

Namun, apabila dengan pembinaan masih ada laboratorium yang melanggar, Wiku memastikan pemerintah akan menjatuhkan sanksi.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com