JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mengadu ke Komnas HAM terkait kelanjutan kasus kebakaran lapas tersebut pada Kamis (28/10/2021).
Mereka didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal mengatakan, terdapat 7 temuan dari pengaduan keluarga korban kepada tim advokasi terkait proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi.
Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga korban.
Kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disugesti oleh petugas agar tidak melihat jenazah.
Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Ditjen PAS Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
"Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah," kata Ma'ruf melalui kanal YouTube Komnas HAM, Kamis.
Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.
Saat penandatanganan tersebut, lanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani dokumen dengan tergesa-gesa dengan dikerumuni banyak orang.
Kelima, terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Hal ini, kata dia, diperkuat dengan surat yang harus ditandatangani oleh keluarga korban. Surat tersebut berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas di kemudian hari.
Keenam, pasca peristiwa kebakaran tersebut, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban.
Terakhir, pemberian uang sebesar Rp 30 juta oleh pemerintah yang dinilai tidak membantu keluarga korban. Uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal.
Baca juga: Komnas HAM: Status Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Harus Dipulihkan
3 permintaan kepada Pemerintah
Ma'ruf mengatakan, berdasarkan temuan-temuan tersebut, pihaknya meminta pemerintah melakukan tiga hal. Pertama, meminta pemerintah memulihkan status korban meninggal dengan memberikan amnesti massal terhadap korban meninggal.