Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan ke Komnas HAM

Kompas.com - 28/10/2021, 21:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) mengadu ke Komnas HAM terkait kasus kebakaran yang menewaskan hampir 49 orang narapidana pada Kamis (28/10/2021).

"Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban kepada kami. Kami kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Komnas HAM dan kemudian diterima dengan baik," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal melalui kanal YouTube Komnas HAM, Kamis (28/10/2021).

Ma'ruf mengatakan, pengaduan tersebut mulai diterima sejak tim advokasi menginisiasi pembukaan posko pengaduan kepada para keluarga korban kebakaran lapas.

Baca juga: Kemenkumham Nonaktifkan 2 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Ia mengatakan, posko pengaduan menerima sembilan pengaduan dan dari jumlah tersebut tujuh keluarga korban meminta pendampingan hukum kepada tim advokasi.

Menurut Ma'ruf, dari pengakuan keluarga korban tersebut, terdapat tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut.

Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi.

Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga korban.

Kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disugesti oleh petugas agar tidak melihat jenazah.

"Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah," ucapnya.

Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.

Saat penandatanganan tersebut, lanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani dokumen dengan tergesa-gesa dengan dikerumuni banyak orang.

Kelima, terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Hal ini, kata dia, diperkuat dengan surat yang harus ditandatangani oleh keluarga korban. Surat tersebut berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas di kemudian hari.

Baca juga: Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kini Rawat Jalan

Kemudian, poin keenam, pasca peristiwa kebakaran tersebut, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban.

Terakhir, pemberian uang sebesar Rp 30 juta oleh pemerintah yang dinilai tidak membantu keluarga korban.

"Uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal," kata dia.

Untuk diketahui, Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com