Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Tiga Hakim MK soal Pembentukan UU Minerba Cacat Formil Dinilai Tepat

Kompas.com - 28/10/2021, 15:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendapat tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) cacat formil dinilai tepat.

Pendapat itu disampaikan dalam sidang putusan uji fomil atas UU Minerba.

Kendati MK menolak permohonan uji formil serta menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, namun Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Saya kira tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu benar," kata salah satu pemohon, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung, saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: MK Tolak Uji Formil UU Minerba, Tiga Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

Diketahui Tamsil merupakan pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi isu sumber daya mineral pada periode 2014-2019.

Ia menuturkan, saat itu Komisi VII tidak melanjutkan pembahasan RUU Minerba karena pertimbangan waktu yang mendesak.

Sebab, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir dalam dua bulan.

"Sudah tidak cukup waktu untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat, apalagi Presiden belum menyampaikan DIM (daftar inventarisasi masalah)," ujar Tamsil.

Dengan demikian, menurut Tamsil, pembahasan RUU Minerba pada periode berikutnya harus dimulai dari awal berdasarkan mekanisme carry over.

Adapun, UU Minerba disahkan pada 2020, tetapi pembahasannya telah dilakukan di DPR pada periode 2014-2019.

"Jadi jelas bahwa pembahasan tersebut tidak prosedural, cacat formil," kata dia.

Baca juga: Beda Pendapat, Tiga Hakim MK Sebut Pembentukan UU Minerba Cacat Formil

Diberitakan, dalam sidang putusan uji formil, Rabu (27/10/2021), tiga hakim konstitusi menilai rancangan UU Minerba tidak memenuhi syarat mekanisme lanjutan pembahasan atau carry over di DPR.

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada dua syarat yang harus dipenuhi terkait carry over, yakni tahap pembahasan DIM serta adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah benar telah ada kesepakatan menjadikan RUU Minerba menjadi RUU carry over kepada keanggotaan DPR periode 2019-2024," kata Wahiddudin.

"Artinya salah satu persyaratan untuk ruu carry over telah terpenuhi," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com