Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Efektifkah Cegah Gelombang Ketiga Covid-19?

Kompas.com - 28/10/2021, 15:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meniadakan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember.

Keputusan ini diambil mengingat situasi pandemi Covid-19 dan kekhwatiran terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Lantas, akankah langkah tersebut mampu mencegah gelombang ketiga Covid-19?

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyambut positif keputusan pemerintah untuk meniadakan cuti bersama tersebut.

Namun, ia mengatakan, berkaca dari tahun lalu, meski pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan, mobilitas masyarakat tetap meningkat.

"Pengalaman beberapa kali libur panjang kan selalu ada pembatasan, pembatasan mobilitas termasuk penghapusan cuti ya, tetapi faktanya kasus naik lagi," kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Alasan Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Pemerintah

Meski demikian, Masdalina mengatakan, masyarakat harus mematuhi kebijakan dan imbauan pemerintah untuk mengurangi mobilitas saat libur Natal dan tahun baru.

Ia mengatakan, gelombang ketiga Covid-19 memungkinkan terjadi dari transmisi komunitas.

"Kalau ditanya ke saya sebagai epidemiolog apa itu efektif? Pengalaman kita ya enggak bisa menahan transmisi komunitas, situasi kita masih di komunitas masih kemungkinan untuk terjadi puncak-puncak baru," ujar dia. 

Lebih lanjut, Masdalina mengatakan, pengendalian Covid-19 harus dilakukan dengan sistematis, seperti memonitor protokol kesehatan 3M di masyarakat dan 3T (testing, tracing dan treatment).

"Jadi pengendalian Covid-19 itu harus dilakukan dengan targeted, enggak boleh awur-awuran," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan. Hal tersebut telah diumumkan sejak Juni 2021.

Baca juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Ketua DPR: Kita Tidak Boleh Kebobolan Lagi

Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19. 

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com