JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menegaskan, pelanggar ketentuan karantina dapat terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Seperti diketahui, pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
"Kita bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bila masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat pada Pasal 93 bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta," kata Rusdi dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan, selain menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi bagi pelanggar karantina dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Jokowi: Tak Ada yang Aman dari Covid-19 sampai Semua Orang Aman
Ia mengatakan, dengan UU tersebut, pelanggar karantina terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda paling tinggi 1 juta.
"Ini dua UU yang kita gunakan dan beberapa pasal, bagaimana kita memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Rusdi meminta pelaku perjalanan internasional mematuhi aturan masa karantina 5 hari yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga mengatakan, kasus yang dialami selebgram Rachel Vennya beberapa waktu yang lalu menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk patuh pada peraturan.
"Itu sedang berproses di Polda Metro dan tentu ini jadi pembelajaran bagi kita semua agar bagaimana surat edaran nomor 20 dari satgas Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik untuk sama-sama kita melindungi warga masyarakat dari Covid-19," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.