JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kunjungan para pimpinan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Tommy Tampatty mengatakan, dari beberapa opsi penyelesaian masalah Garuda, pemerintah akan menjalankan opsi penyelamatan tanpa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kemudian, pemerintah memberi bantuan modal dan setelah itu dilakukan pembenahan dan Garuda bekerja sesuai tata kelola yang baik.
"Kami sangat tidak ingin opsi Garuda dimatikan, dan diganti anak perusahaan. Karena kami sangat paham bahwa tidak gampang membangun bisnis airline," ujar Tommy, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Siap Layani Jemaah Umrah, Jadwalnya 3 Kali dalam Sepekan
Ia juga berharap pemerintah harus berpegang pada kondisi adanya Covid-19.
Sedangkan untuk beban masa lalu Garuda, menurut dia, pemerintah saat itu telah menyetujui ekspansi.
Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit.
Sehingga, hal itu pun membuatnya bertanya-tanya.
"Kami mendengar wacana bahwa pemerintah akan melakukan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena force majeur akibat adanya Covid-19, kami sangat berharap semoga wacana ini benar dan segera keluar," kata dia.
Baca juga: Mahfud Sebut Keluarga Nasabah yang Bunuh Diri akibat Pinjol Ilegal Tetap Ditagih dan Diteror
Sementara itu, Mahfud mengaku akan mempelajari permasalahan yang tengah mendera Garuda.
"Terima kasih atas masukannya. Pemerintah akan cari jalan terbaik dalam menyelesiakan masalah ini," kata Mahfud.
Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines.
Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.