JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat kerja (raker) di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta sejak Rabu (27/10/2021) hingga Jumat (29/10/2021).
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menjelaskan, rapat tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK setelah melantik pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun dalam amanah itu, ujar dia, diatur bahwa KPK termasuk ke dalam rumpun eksekutif dengan status sebagai ASN.
Baca juga: Soal Rencana Perekrutan Eks Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian, Menpan RB Lempar ke Polri
“Pasca pelantikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut, kami kemudian perlu melakukan harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai UU tersebut,” ujar Cahya, melalui siaran pers, Rabu.
Untuk itu, lanjut dia, hingga 2 hari ke depan, KPK mengadakan rapat intensif yang melibatkan pimpinan dan jajaran pejabat struktural guna finalisasi rumusan penyesuaian aturan dan struktur organisasi KPK sesuai kedudukan barunya.
“Melalui penyesuaian dan penyempurnaan tersebut, maka tugas-tugas pemberantasan korupsi, baik yang dijalankan melalui upaya pencegahan, penindakan, maupun pendidikan, diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dengan landasan regulasi yang kuat dan dukungan struktur organisasi yang tepat,” kata Cahya.
Baca juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Rapat intensif yang digelar di Yogyakarta ini, menurut Cahya, telah diagendakan jauh-jauh hari baik dari aspek perencanaan anggaran maupun rancangan pelaksanaannya.
Namun, harus tertunda karena kondisi pandemi dan baru bisa dilaksanakan saat ini.
“Pelibatan pimpinan dan para pejabat structural ini juga penting untuk menyelaraskan seluruh program kerja KPK, membangun kerja sama antar-tim dan unit kerja, yang pada akhirnya bisa menguatkan kinerja kelembagaan,” tutur Cahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.