JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang menjadi korban ancaman hingga intimidasi dari penyedia pinjaman online (pinjol) dapat melaporkan langsung kasusnya melalui media sosial Instagram dan WhatsApp.
Polri kini memiliki Satuan Tugas Pinjaman Online Ilegal yang menyediakan layanan hotline WhatsApp melalui nomor 0812-1001-9202.
Selain itu, Satgas Pinjaman Online Ilegal tersebut juga memiliki akun Instagram Satgas, yakni @satgas_pinjol_ilegal.
Baca juga: Polri: Korban Pinjol Ilegal Bisa Lapor ke Satgas melalui Whatsapp
Berdasarkan penelusuran Kompas.com saat mengakses nomor hotline tersebut, korban akan direspons dengan sejumlah pertanyaan singkat terkait identitas diri.
Admin dari hotline Satgas Pinjol Ilegal akan menanyakan nama, asal daerah, dan aplikasi yang digunakan oleh korban.
"Selamat sore bu/pak, mohon izin ini dengan ibu/pak siapa?dari mana?dan aplikasi apa yang lbu/pak yang digunakan?," tulis admin Satgas Pinjol Ilegal saat Kompas.com menghubungi nomor tersebut, Selasa (26/10/2021).
Tampak, nomor hotline Satgas Pinjol Ilegal tidak menggunakan sistem robot untuk membalas pesan secara otomatis.
Hal ini bisa terlihat dari gaya bahasa dan tulisan admin tersebut.
Baca juga: Polri: Koperasi Simpan Pinjam Fiktif yang Dibuat Tersangka Pinjol Ilegal Dijual ke WNA
Selain itu, admin juga membalas pesan cukup cepat. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, admin tersebut membalas hanya dengan jeda waktu dua menit.
Dengan demikian, setidaknya pelapor perlu menyiapkan sejumlah bukti jika merasa dirugikan dari praktik pinjol ilegal.
Sayangnya, admin nomor WhatsApp itu kemudian tidak memberi tanggapan saat diberi tahu bahwa yang menghubunginya merupakan wartawan yang ingin mencari tahu respons atas nomor resmi yang disampaikan Polri ini.
Namun setidaknya, nomor hotline yang diberikan Polri merupakan nomor aktif.
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal yang Depresi Mulai Pulih Setelah Polisi Bertindak
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengumumkan, Polri telah membuka hotline pengaduan pinjol ilegal melalui WhatsApp dan akun Instagram, pada Senin (25/10/2021).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke polisi.
Menurut Helmy, mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, masyarakat yang menerima teror dan ancaman dari pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
Sebab, perjanjian utang-piutang di antara kedua pihak menjadi tidak sah karena perusahaan pinjol tersebut ilegal.
"Karena dimulai dari sesuatu yang ilegal semua, menurut beliau (Mahfud MD), maka perjanjian itu menjadi tidak sah sehingga tidak memikiki kewajiban membayar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.