JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, teknis penerapan kebijakan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penumpang seluruh moda transportasi saat ini masih dibahas pemerintah.
Hal itu disampaikan Wiku menjawab pertanyaan kapan syarat skrining itu mulai diberlakukan.
"Hal tersebut masih dalam pembahasan. Tunggu saja kalau nanti sudah resmi," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Dia pun menegaskan penerapan kebijakan itu nantinya akan dilakukan secara bertahap.
"Semua dilakukan secara bertahap," tutur Wiku.
Baca juga: Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Kini Bisa Keluar dalam 3 Jam, Tarif Rp 495.000
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi selain udara.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kadinkes Kalbar: Harga Modal Tes PCR Rp 251.000
Seperti diketahui, sebelumnya kebijakan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4 dan Pulau Jawa Bali
Menurut Luhut, belajar dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.
"Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.