JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian apabila tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak bepergian atau pulang kampung tersebut pun diperlukan.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dikutip dari siaran pers, Rabu(27/10/2021).
Muhadjir mengatakan, pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19.
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Tekan Pergerakan Masyarakat Akhir Tahun
Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, apabila ada masyarakat yang terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, maka perlu ada pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Contohnya, untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Kemudian transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR test dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
Dengan demikian, nantinya diharapkan jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan.
"Terutama dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.
Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Akhir Tahun
Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun adalah dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Baca juga: Siap-siap, Ada Bansos Rp 300.000 Cair Akhir Tahun Ini
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia.
Dengan demikian, kebijakan tersebut harus disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar mereka lebih memaklumi.
Terpenting adalah mengikuti peraturan pemerintah dan tidak nekad melanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.