Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

LAN Raih Klasifikasi Badan Publik Informatif 2021

Kompas.com - 26/10/2021, 15:25 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto mengatakan, keberhasilan LAN sebagai Badan Publik dengan klasifikasi “Informatif” akan dijadikan komitmen untuk terus memberikan akses informasi kepada publik.

Komitmen tersebut, kata dia, sebagai bentuk transparansi informasi terkait dengan kinerja LAN.

Adi menjelaskan, ke depan tantangan LAN sebagai badan publik informatif adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, tepat, efisien dan akuntabel.

"Ke depan, di masa pandemi Covid-19 dan memasuki era industri 4.0, kami akan lihat aspek mana saja yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: RI-Jepang Kembangkan SDM Industri Otomotif Era Industri 4.0 di Tanah Air

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima penghargaan “Klasifikasi Badan Publik Informatif 2021” dari Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin dalam Acara “Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, (26/10/2021).

Klasifikasi Badan Publik Informatif 2021 merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik yang dinilai oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).

Pada kesempatan itu, Wapres RI Ma’ruf Amin mengatakan, penghargaan yang dicapai LAN sebagai Badan Publik dengan klasifikasi “Informatif” merupakan kesempatan untuk melakukan inovasi pengelolaan informasi publik.

Inovasi informasi publik, kata dia, dibutuhkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan, SMRC Nilai Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Relatif Stabil

“Saya mengapresiasi dan memberikan selamat kepada badan publik, termasuk LAN yang telah memperoleh klasifikasi “informatif”,” ujar Ma’ruf.

Pada kesempatan itu, Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyampaikan bahwa 2021 telah disusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan nilai sebesar 71.37. Angka ini menggambarkan keterbukaan informasi publik nasional pada kategori sedang.

LAN terbuka sampaikan informasi

Sementara itu, Sekretaris Utama selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LAN, Reni Suzana mengatakan, sebagai badan publik, LAN merasa keterbukaan informasi merupakan kewajiban dan menjadi tuntutan aktual atas dinamika pelayanan masyarakat.

Baca juga: Lewat Indeks Kualitas Kebijakan, LAN Berupaya Tingkatkan Kualitas Kebijakan Pemerintah

Untuk itu, sebut dia, LAN berkomitmen menyediakan sejumlah layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan stakeholders LAN.

Masyarakat dapat mengakses dengan mudah informasi publik di LAN, baik secara daring (online) melalui website, media massa online dan aplikasi PPID Mobile, maupun secara luring (offline) melalui media massa cetak atau berkunjung langsung ke Kantor LAN.

“Penghargaan tertinggi dalam layanan informasi publik merupakan bentuk upaya keras LAN menjalankan kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Reni.

Ke depan, imbuh dia, LAN akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik dengan terus mengembangkan pelayanan informasi yang terintegrasi berbasis teknologi informasi.

Baca juga: Kepala LAN Tekankan Pentingnya Pemerintahan yang Kolaboratif

Halaman:


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com