Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Penyidik KPK Gunakan Kode “Bengkel” dan “Kunci Pagar” Saat Minta Uang

Kompas.com - 25/10/2021, 19:11 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menggunakan kode “bengkel” dan “kunci pagar” ketika meminta uang kepada Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Hal itu diungkapkan Ajay melalui konferensi video saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.

“Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, itu apa maksudnya?” tanya jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Azis Bantah Kenalkan Stepanus Robin ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Hakim Meragukan

“Tidak tahu Pak, itu Pak Robin maksudnya di kamar, Pak. Ini saya iya, iya saja karena takut Pak,” jawab Ajay.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 25 milik Ajay untuk memastikan apakah kode tersebut mengacu pada lokasi pemberian uang.

“Kalau di BAP saksi, istilah bengkel itu adalah hotel Tree House Suite, benar?” tanya jaksa.

Ajay lalu membenarkan keterangan yang dibacakan jaksa tersebut. “Iya Pak, benar, kata Pak Robin begitu,” ungkapnya.

Dalam kesaksian Ajay, kode tersebut disampaikan Robin terkait penyerahan uang Rp 20 juta.

Ajay menuturkan, selain meminta uang, mantan penyidik KPK dari Polri itu selalu menunjukkan berkas-berkas perkara yang diklaim sedang ditanganinya.

“Beliau kan minta (uang) terus, tapi sambil memperlihatkan berkas juga di sana sambil membawa ransel,” tutur dia.

Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Wali Kota Cimahi

Setelah uang diberikan, Robin juga menghubungi Ajay dengan kode “kunci pagar”.

Menurut Ajay, kode itu digunakan Robin untuk meminta dia segera mengunci pintu kamar tempat uang diletakkan.

“Artinya kunci kamar, Pak,” imbuh dia.

Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga sebagai salah satu pihak yang memberikan suap pada Robin untuk mengurus perkara di KPK.

Jaksa menduga Ajay memberi suap senilai Rp 507,39 juta agar tidak dilibatkan dalam penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di wilayahnya. Sementara, Robin dan Maskur didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar.

Selain dari Ajay, suap itu diduga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Direkut PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com