JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengaku memberi uang Rp 200 juta sebagai utang untuk membantu urusan keluarga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Dalam kesaksiannya, Azis menyebut uang itu diminta Robin saat berkunjung ke rumah dinas di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Sejak tahun 2020, berapa kali Robin datang mengunjungi saksi?” tanya jaksa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).
“Sekitar tiga kali,” jawab Azis.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Dikendalikan
Dalam perkara ini, Azis dibadirkan jaksa penuntut umun (JPU) KPK sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah itu yakni Robin dan pengacara Maskur Husain.
Azis tak ingat kapan pertemuan itu terjadi.
Namun, menurut dia, Robin mulai minta uang untuk membantu urusan keluarga pada pertemuan kedua dan ketiga.
“Bantuan untuk kebutuhan keluarga, 'Bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu,’ untuk apa saya bilang, untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat,” papar Azis.
Azis mengungkapkan, awalnya Robin hanya meminta uang Rp 10 juta.
Namun secara keseluruhan, Azis mengaku uang yang diberikannya pada Robin total senilai Rp 200 juta.
Jaksa lalu bertanya, kapan saja uang itu diberikan Azis pada Robin.
“Saya lupa persisnya Pak, saya bantu sebisa saya, karena waktu itu saya transfer, karena dia datangnya malam Pak, dengan muka sedih. Kemudian seperti orang minta bantu Pak, memelas, jadi saya merasa iba,” kata dia.
Baca juga: Sidang Stepanus Robin, Jaksa KPK Akan Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay M Priatna
Adapun jaksa menduga Azis bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado memberikan uang Rp 300 juta untuk Robin dan Maskur sebagai uang muka pengurusan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Uang itu dikirim Azis melalui rekeningnya ke rekening Robin senilai Rp 100 juta dan Rp 200 juta dikirimkan ke rekening Maskur Husain.
Total, dugaan suap yang masuk dari Azis dan Aliza ke Robin dan Maskur ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.
Uang itu diterima dari sejumlah pihak untuk mengurus penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.