Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Mengaku Beri Rp 200 Juta ke Mantan Penyidik KPK sebagai Utang untuk Urusan Keluarga

Kompas.com - 25/10/2021, 15:56 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengaku memberi uang Rp 200 juta sebagai utang untuk membantu urusan keluarga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kesaksiannya, Azis menyebut uang itu diminta Robin saat berkunjung ke rumah dinas di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Sejak tahun 2020, berapa kali Robin datang mengunjungi saksi?” tanya jaksa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).

“Sekitar tiga kali,” jawab Azis.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Dikendalikan

Dalam perkara ini, Azis dibadirkan jaksa penuntut umun (JPU) KPK sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah itu yakni Robin dan pengacara Maskur Husain.

Azis tak ingat kapan pertemuan itu terjadi.

Namun, menurut dia, Robin mulai minta uang untuk membantu urusan keluarga pada pertemuan kedua dan ketiga.

“Bantuan untuk kebutuhan keluarga, 'Bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu,’ untuk apa saya bilang, untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat,” papar Azis.

Azis mengungkapkan, awalnya Robin hanya meminta uang Rp 10 juta.

Namun secara keseluruhan, Azis mengaku uang yang diberikannya pada Robin total senilai Rp 200 juta.

Jaksa lalu bertanya, kapan saja uang itu diberikan Azis pada Robin.

“Saya lupa persisnya Pak, saya bantu sebisa saya, karena waktu itu saya transfer, karena dia datangnya malam Pak, dengan muka sedih. Kemudian seperti orang minta bantu Pak, memelas, jadi saya merasa iba,” kata dia.

Baca juga: Sidang Stepanus Robin, Jaksa KPK Akan Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay M Priatna

Adapun jaksa menduga Azis bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado memberikan uang Rp 300 juta untuk Robin dan Maskur sebagai uang muka pengurusan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Uang itu dikirim Azis melalui rekeningnya ke rekening Robin senilai Rp 100 juta dan Rp 200 juta dikirimkan ke rekening Maskur Husain.

Total, dugaan suap yang masuk dari Azis dan Aliza ke Robin dan Maskur ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.

Uang itu diterima dari sejumlah pihak untuk mengurus penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com