Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Kriteria Benda Sitaan yang Dapat Dilelang KPK Sejak Kasus dalam Penyidikan

Kompas.com - 25/10/2021, 14:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dapat melakukan lelang benda sitaan sejak kasus masih dalam tahap penyidikan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2021.

"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 105 Tahun 2021 dilihat dari laman resmi Sekretariat Negara.

Pada Pasal 4 Ayat (1) PP disebutkan bahwa benda sitaan yang dapat dilelang sejak tahap penyidikan adalah yang setidaknya memenuhi 3 kriteria, yakni benda Iekas rusak, membahayakan, atau benda yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.

"Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang," bunyi Pasal 4 Ayat (2) PP.

Baca juga: Jokowi Teken PP, KPK Kini Bisa Lelang Benda Sitaan Sejak Kasus dalam Penyidikan

Lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.

Persetujuan tersebut diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.

Selanjutnya, tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak menerima permintaan persetujuan.

Apabila tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda.

Jika tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum tetap dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan berdasarkan kewenangan dan pertimbangan penyidik atau penuntut umum.

Baca juga: KPK Lelang 2 Unit Mobil dari 2 Terpidana Sukiman dan Khairuddin Syah

Namun demikian, penyidik atau penuntut umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.

"Lelang benda sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 PP.

PP juga menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang benda sitaan dapat disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya.

Baca juga: KPK Lelang Tas Mewah Eks Bupati Kepulauan Talaud Rp 15 Juta

Namun, jika tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir, maka lelang benda sitaan tetap dapat dilanjutkan.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang," demikian Pasal 21 PP.

Adapun PP Nomor 105 Tahun 2021 diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 12 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com